Matawanita.net – Seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa berhasil menang dalam acara menyanyi di TV Jepang. Sayangnya, ketika pulang ke Tanah Air, ia ditagih bayar pajak bea cukai saat ingin membawa pulang pialanya.
Nasib naas yang dialami Fatimah Zahratunnisa ini ramai pun jadi perbincangan warganet di media sosial. Akun Twitter milik Fatimah Zahratunnisa, @zahratunnisaf, membeberkan pengalaman tak mengenakan perihal pajak.
Dalam cuitannya, Fatimah menceritakan bagaimana dirinya harus membayar Rp4 juta untuk membawa pulang piala yang didapatkan dari ajang menyanyi di Jepang, ke Indonesia.
“(Tahun) 2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo (Indonesia) karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta,” tulis Fatimah.
Ia merasa tidak terima dengan ketentuan tersebut. Saat menolak untuk membayar, Zahra diminta untuk membuktikan bahwa piala itu adalah hadiah. Bahkan ia harus menunjukkan rekaman video dirinya saat tampil di acara TV Jepang.
“Sampe nunjukin video acara TV-nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” keluh Fatimah.
Kesal karena Dimintai Sejumlah Uang oleh Oknum Petugas Bea Cukai
Meskipun petugas bea cukai akhirnya percaya bahwa piala itu merupakan hadiah, tapi wanita berjilbab itu masih dibuat kesal. Musababnya, ia tetap ditanyakan kesanggupannya untuk membayar sejumlah uang untuk bea masuk.
“Meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi ‘Kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!” kata dia.
Fatimah Zahratunnisa Harus Melakukan Negosiasi Sengit
Fatimah baru bisa membawa pulang pialanya yang dari Jepang itu tanpa perlu membayar biaya sepeser pun setelah melewati proses negosiasi sengit. Ia mengatakan, hingga kini dirinya masih sangat kesal karena harus membayar hadiah yang bahkan ia dapatkan gratis ketika di tampil di Negeri Sakura.
Cuitan Fatimah pun lantas viral. Sejumlah warganet pun turut mengungkapkan kekecewaan dan membagikan pengalamannya ketika berurusan dengan Bea Cukai Indonesia.
“Saya aja impor diamond ketahan hampir 10 bln trus kena pajak 4jt an, udah bayar eh barangnya pas diterima hilang,” tulis akun @rifqi_xxxxx.
“Ayo @beacukaiRI semangat bersih-bersih dari oknum. Pengkhianat banget ga tuh nanya “bisa bayar berapa?” Integritas value pertama di kemenkeu loh,” komentar @thisisxxxxx.
Penjelasan Bea Cukai soal Kasus Fatimah Zahratunnisa
Akun resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai @beacukaiRI sempat membalas cuitan Fatimah. Menurut akun itu, setiap barang yang masuk ke Indonesia harus dikenai pajak.
“Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift,”tulisnya.
Melihat kasus yang lagi viral ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menanggapi ppengakuan warga negara Indonesia (WNI) yang memenangkan kompetisi bernyanyi di Televisi Jepang, WNI tersebut Dapat Piala dari Jepang Kena Bea Masuk dan ditagih bea masuk sebesar Rp 4 juta saat membawa pulang pialanya.
Bea Cukai menjelaskan, setiap barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean, yakni wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya diatur dalam UU Kepabeanan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019, barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas Bea Cukai berdasarkan data harga pembanding.
Apabila data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari free on board (FOB) 3 dollar AS, maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Namun, jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB 3 dollar AS, maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk.
Pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini selesai belajar atau bekerja di luar negeri dan mau pulang ke tanah air. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan.
“Lantas apakah semua jenis barang mendapat pembebasan bea masuk? Tentu tidak, jenis barang yang mendapat pengecualian pembebasan bea masuk adalah kendaraan bermotor dan barang dagangan,” jelas Bea Cukai.