Matawanita.net – National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menilai thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal dapat mempengaruhi identitas budaya Indonesia.
Adanya thrifting juga dianggap merusak keunikan produk fesyen Indonesia.
“Hal ini dapat merugikan industri fesyen dan tekstil terutama UMKM dalam jangka panjang karena dapat semakin mempersulit desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik,” kata Ali.
Ali menambahkan akibat membanjirnya thrifting atau impor pakaian bekas ini bisa menurunkan angka penjualan pakaian produksi lokal karena kalah bersaing dari sisi harga.
“Dengan merosotnya permintaan produk lokal maka menyebabkan penurunan produksi produk lokal, termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya,” ujar Ali.
Ali kemudian memberikan contoh sebagai negara yang mengalami penurunan produksi lokal akibat impor pakaian bekas, di mana pakaian bekas impor ilegal yang masuk secara masif ke sana mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja pada industri tekstilnya.
Tercatat, beberapa dekade lalu, industri tekstil di Kenya mempekerjakan lebih dari 500.000 orang, tetapi saat ini jumlahnya kurang dari 20.000 orang.
Di sisi lain, impor pakaian bekas ilegal juga dikatakan berdampak buruk terhadap lingkungan. Pakaian bekas impor umumnya berasal dari negara maju yang didominasi oleh industri fast fashion.
Pergantian tren fesyen yang sedemikian cepat menyebabkan pakaian sering dibuang setelah hanya beberapa kali dipakai. Limbah fesyen inilah yang kemudian diimpor secara ilegal oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Dengan mengimpor pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia, tidak hanya memperburuk siklus konsumsi produk fesyen, namun juga menambah masalah limbah di negeri ini,” catat Ali.
Ali mewakili IFC menolak praktik bisnis penjualan pakaian bekas impor ilegal dan menegaskan industri fesyen Indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor.
“Dengan pertimbangan berbagai dampak buruk tersebut, maka dapat dipahami terbitnya regulasi pemerintah Indonesia yang melarang impor pakaian bekas ilegal,” ujar Ali.
Menurut dia, dukungan bersama terhadap pelarangan pakaian impor ilegal dapat membantu untuk melindungi desainer dan produsen fesyen lokal, mengurangi limbah fesyen terhadap lingkungan, dan melestarikan identitas budaya Indonesia.
“Sebagai National Chairman IFC, saya merasa pentingnya menganjurkan tindakan ini dan mempromosikan pertumbuhan industri fesyen lokal,” papar Ali.
Thrifting atau kegiatan membeli barang bekas merupakan hal yang umum dilakukan oleh masyarakat di banyak negara, termasuk Indonesia.
Namun, ada beberapa aspek terkait keamanan dan kesehatan yang menjadi perhatian ketika membeli barang bekas, terutama ketika barang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pakaian, sepatu, atau mainan.
Beberapa produk bekas mungkin telah rusak atau cacat, dan dapat membahayakan pengguna. Selain itu, barang-barang bekas dapat menjadi sarang bagi parasit dan hama yang membawa penyakit.
Oleh karena itu, beberapa pihak atau komunitas di Indonesia mendorong penggunaan produk baru yang lebih aman dan berkualitas, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih dan menggunakan produk dengan hati-hati.
Sementara itu, sebagian masyarakat di Indonesia tetap menyukai kegiatan “thrifting” dan menganggapnya sebagai cara yang menyenangkan dan efisien untuk membeli barang yang lebih murah.
Namun, bagi mereka yang ingin berbelanja barang bekas, disarankan untuk memeriksa kondisi barang secara seksama sebelum membelinya dan membersihkannya sebelum digunakan.
Pada Tahun 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Nyatanya pelaku usaha yang menjual pakaian bekas impor semakin menjamur.
Hal ini selaras dengan peminatnya yang semakin banyak, terlebih di kalangan anak muda. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penegasan soal thrifting impor. Presiden menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Karena itu Presiden Jokowi meminta pelaku usaha pakaian bekas impor diawasi dan ditindak.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu,” ujar Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.