Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan bahwa ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia.
Vegan rasa tulang babi tak bisa disertifikasi halal alasannya sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
“Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” kata Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita.
Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin. Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.
Sebelumnya, produsen ramen instan rasa tulang babi itu mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang. Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.
“Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain,” katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, menurut Raafqi, hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Raafqi pun tetap mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan.
LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal melalui situs ww.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI.
Ramen adalah hidangan mie Jepang yang terdiri dari mie tebal yang disajikan dalam kaldu yang biasanya dibuat dari daging sapi atau ayam. Namun, ada juga variasi ramen vegan yang dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak ingin mengonsumsi produk hewani.
Untuk membuat ramen vegan, kaldu biasanya dibuat dengan sayuran, jamur, dan rempah-rempah. Mie juga dapat dibuat dengan bahan-bahan vegan seperti tepung terigu, garam, dan air. Beberapa variasi ramen vegan juga bisa ditambahkan dengan berbagai jenis sayuran, seperti bayam, kacang polong, jagung, dan wortel.
Meskipun ramen vegan tidak menggunakan bahan-bahan hewani, namun masih ada beberapa varian ramen vegan yang menggunakan bahan tambahan seperti keju vegan atau susu kedelai.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mencicipi ramen vegan, pastikan untuk memeriksa bahan-bahan yang digunakan dan pastikan tidak ada bahan-bahan yang berasal dari hewan atau produk turunannya.
Dalam agama Islam, daging babi dan semua produk turunannya, termasuk tulang babi, dianggap haram atau tidak halal untuk dikonsumsi. Hal ini karena di dalam Al-Quran, babi disebutkan sebagai makanan yang najis atau kotor.
Selain itu, ada beberapa alasan ilmiah mengapa tulang babi dianggap tidak aman untuk dikonsumsi. Tulang babi dapat mengandung bakteri, parasit, dan virus yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit dan infeksi pada manusia. Selain itu, tulang babi juga dapat mengandung residu obat-obatan dan hormon yang digunakan pada hewan ternak, yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi secara berlebihan.
Oleh karena itu, dalam agama Islam, daging babi dan produk turunannya dianggap haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Selain itu, ada juga agama dan kepercayaan lain yang juga memiliki aturan dan pantangan makanan tertentu untuk diikuti oleh pengikutnya.